logo

    Tentang SIPLah

    BizOne mempunyai komitmen yang tinggi guna memajukan dunia pendidikan di Indonesia, dalam hal ini melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan program yang dibentuk untuk sebagai Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPah) untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa yang nantina dana nya bersumber dari dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah).

    Untuk saat ini, SIPLah BizOne mendukung kelengkapan alat sekolah hingga kepelosok pelosok Indonesia. Layanan sistem situs siplah kami yaitu www.siplah.bizone.co.id tersedia selama 7 hari mulai dari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB

    Bersama SIPLah BizOne mari memajukan kualitas pendidikan dengan memenuhi pengadaan kelengkapan alat sekolah melalui program platform https://siplah.bizone.co.id

    Ekosistem Bisnis

    Pemilik SIPLah adalah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Kementrian pendidikan dan kebudayaan

    Aplikasi SIPLah dapat digunakan oleh :

    1. Pelaku usaha, Individu atau badan hukum, sebagai penyedia barang dan jasa sekolah
    2. Sekolah, yang diwakili kepala sekolah atau bendahara BOS, sebagai pembeli barang dan jasa sekolah
    3. Direktorat teknis kementrian pendidikan dan kebudayaan sebagai pengawas PBJ sekolah

    Skema Bisnis

    Skema Bisnis dalam SIPLah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

    1. Sekolah dapat melakukan proses PBJ (Penyedia Barang Jasa) secara online atau daring melalui SIPLah dengan metode pemilihan Pembelian Langsung dengan nilai maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per transaksi.
    2. Pembayaran yang dilakukan oleh pihak Satuan Pendidikan dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini terkait dana BOS – Non Tunai.
    3. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk apapun dengan Mitra Sistem Pasar Daring dan Pengguna SIPLah.
    4. Pembayaran secara non-tunai dilakukan melalui Mitra Sistem Pasar Daring dan kemudian akan diteruskan langsung ke rekening milik Penyedia Barang dan Jasa paling lambat 1x24 jam (*sesuai hari dan jam kerja yang berlaku) setelah pembayaran diterima oleh Mitra Sistem Pasar Daring.
    5. Mitra Sistem Pasar Daring harus menyediakan layanan rekonsiliasi antara pembelanjaan dengan pembayaran.
    6. SIPLah tidak diperkenankan untuk memberikan pungutan biaya atau komisi dalam skema apapun kepada Pengguna SIPLah.
    7. SIPLah memfasilitasi sekolah untuk mencari informasi dan melakukan proses pembelian Barang dan Jasa sekolah, melakukan pemantauan terhadap pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan dokumentasi atas proses serta bukti transaksi PBJ.

    SIPLah menjadi salah satu media perantara daring untuk mengakomodasi antara Satuan Pendidikan (Sekolah) sebagai pembeli dengan Penyedia Barang dan Jasa sebagai penjual. SIPLah juga menjadi alat bantu pemantauan proses PBJ oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.

    SIPLah dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari Dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    Daftar Menjadi Penjual