logo

    Kebijakan Privasi

    Ruang Lingkup

    Kebijakan Privasi di SIPLah BizOne menjelaskan adanya komitmen dalam menangani informasi pribadi Anda serta cara melindungi dan menggunakan data yang Pengguna berikan ketika mendaftar di SIPLah BizOne

    Saat mengakses dan menggunakan layanan SIPLah BizOne Anda berarti memberikan persetujuan kepada kami untuk memperoleh, menyimpan, mengelola dan menggunakan informasi pribadi Anda seperti yang telah dijelaskan pada Kebijakan Privasi ini.

    Pengumpulan

    SIPLah BizOne melakukan pengumpulan data pribadi yang bertujuan untuk proses transaksi, mengelola dan memperlancar penggunaan situs kami selama di izinkan oleh perundang-undangan yang berlaku.

    Informasi data pribadi yang diberikan secara mandiri di SIPLah BizOne adalah sebagai berikut:

    1. Nama lengkap.
    2. KTP dan NPWP.
    3. Alamat tempat tinggal sekarang.
    4. Alamat tujuan pengiriman pesanan.
    5. Alamat E-mail.
    6. Nomor telepon selular yang aktif dan telah terdaftar.
    7. Segala data dalam transaksi Pengguna.
    8. Metode pembayaran yang digunakan.

    Data informasi yang diberikan secara mandiri di SIPLah BizOne pada saat pengguna melakukan:

    1. Mendaftar akun Pengguna di SIPLah BizOne
    2. Menghubungi dan menggunakan layanan yang kami sediakan seperti aktivitas pengiriman barang, transaksi pembayaran atas jasa pengiriman, transaksi pembelian produk/jasa yang tersedia di SIPLah BizOne Mengisi data pembayaran pada saat Pengguna melakukan aktivitas transaksi pada SIPLah BizOne termasuk namun tidak terbatas pada data rekening bank, kartu kredit, virtual account, gerai retail dan lainnya.

    Data informasi yang terekam pada saat Pengguna mempergunakan SIPLah BizOne termasuk namun tidak terbatas pada :

    1. Data lokasi riil dan perkiraannya seperti IP Address, Wi-Fi, Location dan lainnya.
    2. Data berupa waktu dari setiap aktivitas Pengguna, seperti aktivitas pendaftaran, akses ke SIPLah BizOne dan aktivitas transaksi.

    Penggunaan Data dan Informasi

    SIPLah BizOne dapat menggunakan sebagian atau seluruh data dan informasi dari Pengguna yang tersedia untuk hal – hal sebagai berikut :

    1. Melakukan proses dari segala bentuk permintaan serta transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di SIPLah BizOne
    2. Mengembangkan fitur dan layanan yang tersedia dalam SIPLah BizOne
    3. Melakukan komunikasi dengan pengguna baik melalui E-mail atau telepon guna membantu dan menyelesaikan kendala yang dialami oleh pengguna terkait situs SIPLah BizOne
    4. Melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan atau aktivitas yang mengandung unsur pelanggaran terhadap Perjanjian Kemitraan dan ketentuan hukum yang berlaku.
    5. Dalam keadaan tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang – undangan, kami mungkin perlu menggunakan atau mengungkapkan data informasi Pengguna untuk tujuan penegakan hukum dan/atau pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.

    Cookies

    “Cookies” yang kami gunakan adalah untuk mengidentifikasi perangkat pengguna juga memberi tahu SIPLah BizOne bagaimana dan kapan Layanan atau situs web digunakan oleh berapa banyak orang, serta melacak pergerakan dalam situs web SIPLah BizOne. Cookies juga tertaut pada informasi tentang barang yang telah pengguna pilih untuk dibeli dan halaman yang telah pengguna lihat. Informasi ini misalnya digunakan untuk memantau keranjang belanja pengguna. Cookies juga digunakan untuk mengirimkan konten yang sesuai dengan minat pengguna dan memantau penggunaan situs web.

    Keamanan dan Penyimpanan Data Pribadi Pengguna

    SIPLah BizOne berkomitmen untuk melindungi setiap data Pribadi Pengguna yang disimpan dalam sistemnya, serta melindungi data tersebut dari akses, penggunaan, modifikasi, pengambilan dan pengungkapan tidak sah. Kami melakukan kegiatan pengamanan fisik, elektronik dan memiliki prosedur yang diperlukan untuk melindungi data informasi pengguna.

    Walaupun SIPLah BizOne telah menggunakan upaya terbaiknya untuk mengamankan dan melindungi Data Pribadi Pengguna. Perlu diketahui bahwa pengiriman data melalui Internet tidak pernah sepenuhnya aman. Pengguna bertanggung jawab untuk selalu menjaga kerahasiaan data dan informasi yang ada dalam SIPLah BizOne termasuk kata sandi yang digunakan untuk mengakses situs kami.

    Harap diperhatikan kembali bahwa masih ada kemungkinan dari beberapa Data Pribadi Pengguna yang disimpan oleh pihak lain, termasuk instansi penyelenggara negara yang berwenang. Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh instansi tersebut akan mengikuti kebijakan penyimpanan data masing-masing instansi tersebut.

    Syarat & Ketentuan

    Pengguna disarankan membaca dengan seksama Syarat dan Ketentuan di bawah ini, untuk mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai Pengguna SIPLah BizOne, serta tata cara penggunaan sistem layanan SIPLah BizOne.

    Dengan menggunakan SIPLah BizOne dan menggunakan segala akses didalamnya, Pengguna dianggap menyetujui seluruh persyaratan dan ketentuan yang ada, tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan SIPLah BizOne

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245), Satuan Pendidikan wajib melakukan belanja melalui SIPLah untuk seluruh sumber dana.
    2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah.

    Definisi:

    • Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan yang dalam Perjanjian ini diakses melalui laman www.siplah.bizone.co.id
    • SIPLah BizOne adalah media/platform yang memfasilitasi Sekolah untuk mencari informasi dan melakukan pembelian Barang, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, melaksanakan pembayaran non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
    • Pengguna dapat memanfaatkan SIPLah BizOne sebagai media/platform untuk mencari informasi dan melakukan pengadaan/pembelian/penjualan Barang dan Jasa Sekolah, melakukan pemantauan pemenuhan pesanan, dan melakukan dokumentasi proses serta bukti transaksi pengadaan/pembelian Barang dan Jasa Sekolah.
    • Pembeli adalah institusi sekolah dari tingkat dasar hingga tingkat menengah yang telah terdaftar serta memenuhi ketentuan SIPLah BizOne yang diwakili oleh Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS yang memiliki kepentingan untuk mengadakan barang/jasa melalui SIPLah BizOne.
    • Penyedia adalah Pelaku Usaha baik individu atau badan hukum yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdaftar yang menyetujui untuk melakukan penawaran, pemasaran, dan penjualan atas suatu produk barang/jasa pada SIPLah BizOne .
    • Pengawas adalah Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang juga memiliki hak untuk mengakses SIPLah BizOne.
    • Pengguna Terdaftar adalah Pengguna yang telah telah membuat sebuah nama akun (username) dan sandi (password) telah melengkapi seluruh prosedur dan proses verifikasi yang ada pada SIPLah BizOne.
    • Barang adalah benda berwujud dan dapat diantar serta memenuhi kriteria pengiriman oleh perusahaan jasa pengiriman barang.
    • Saldo penghasilan adalah fasilitas penampungan sementara atas dana milik penjual (bukan fasilitas penyimpanan dana), yang disediakan SIPLah BizOne untuk menampung dana hasil penjualan barang/produk pada situs SIPLah BizOne. Dana ini hanya dapat ditarik ke akun bank yang terdaftar dan tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pembelian pada situs SIPLah BizOne.
    • Rekening Resmi SIPLah BizOne adalah rekening bersama yang disepakati oleh SIPLah BizOne dan Pengguna, yang digunakan untuk proses transaksi jual beli.

    Ketentuan Umum:

    1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak menerapkan skema insentif keuangan dalam bentuk apapun dengan SIPLah BizOne dan Sekolah.
    2. SIPLah BizOne tidak boleh melakukan pengenaan pungutan biaya dan/atau komisi apapun kepada Sekolah dan Penjual.
    3. SIPLah BizOne diperkenankan memperoleh manfaat baik finansial maupun non finansial dengan skema yang tidak membebani Sekolah, Penjual dan Pemilik SIPLah.
    4. Layanan SIPLah BizOne tersedia selama hari kerja Senin s.d. Jumat dan selama jam 09.00-17.00 WIB.
    5. SIPLah BizOne memberikan layanan mencakup seluruh wilayah Indonesia yang memiliki koneksi internet.
    6. Sekolah melakukan proses PBJ secara online melalui SIPLah BizOne dengan metode pemilihan Pembelian Langsung dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per transaksi.
    7. Sekolah wajib melakukan banding dan negosiasi untuk transaksi diatas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan menyimpan dokumentasi atas riwayat banding dan negosiasi tersebut.
    8. Pembayaran oleh Sekolah dilakukan secara non-tunai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
    9. Pembayaran secara non-tunai dilakukan ke Rekening Resmi SIPLah BizOne dan harus diteruskan ke rekening milik Penjual paling lambat 1 x 24 jam setelah pembayaran diverifikasi SIPLah BizOne (Proses verifikasi pembayaran termasuk proses verifikasi dokumen BAST dan slip pembayaran yang diunggah oleh sekolah, jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen maka perlu adanya konfirmasi ke pihak sekolah).
    10. Terdapat layanan rekonsiliasi transaksi dan pembayaran.
    11. Terdapat fitur Nego dan fitur Komplain bagi Pengguna, untuk menyampaikan pertanyaan, melakukan negosiasi harga, memastikan ketersediaan Barang, waktu pengiriman Barang, biaya pengiriman, Terms of Payment (TOP) pembayaran serta keluhan antara Penjual dan Sekolah.
    12. Harga Barang yang tercantum dalam SIPLah BizOne harus dalam mata uang Rupiah.
    13. Dalam hal terjadi permasalahan dalam proses pengiriman Barang oleh jasa logistik yang telah disepakati, maka pihak jasa logistik bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengatasi masalah dan bukan menjadi tanggung jawab SIPLah BizOne maupun PT Sandiarta Sukses.
    14. Jika terjadi proses retur (pengembalian) Barang, maka Penjual dan Sekolah diwajibkan untuk melakukan pengiriman Barang langsung ke masing-masing pihak. SIPLah BizOne atau PT Sandiarta Sukses tidak menerima pengembalian atau pengiriman Barang atas transaksi yang dilakukan dalam kondisi apapun.
    15. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada kecurangan, manipulasi atau kejahatan, maka Pengguna (Penjual dan/atau Sekolah) memahami dan menyetujui bahwa SIPLah BizOne berhak melakukan tindakan pemeriksaan, pembekuan, penundaan dan/atau pembatalan terhadap pelepasan dana yang dilakukan oleh Pengguna.
    16. SIPLah BizOne berhak memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan mempergunakan data pengguna yang didapatkan melalui penggunaan layanan SIPLah BizOne. Pengguna menyatakan bahwa data pengguna yang digunakan untuk mengakses layanan SIPLah BizOne adalah data yang benar dan sah.
    17. Tanpa mengesampingan pertentangan peraturan perundang – undangan yang terkait, Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Pengguna dengan ini menyetujui segala tindakan hukum apapun, termasuk sengketa yang mungkin timbul dari, terkait, atau berada dalam cara apapun yang bertentangan dengan Syarat dan Ketentuan ini, akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi tetap pada Kantor Panitera Pengadilan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.

    Hak dan Kewajiban Penjual:

    1. Saat melakukan registrasi, Penjual wajib melengkapi data diri/perusahaan dan mengunggah dokumen-dokumen legalitas yang terlampir dalam laman SIPLah BizOne.
    2. Penjual akan disetujui akunnya oleh admin SIPLah BizOne dalam waktu maksimal dalam 3 x 24 jam (hari kerja).
    3. Penjual tidak diperkenankan menawarkan Barang dan atau Jasa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hal-hal yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras dan antar golongan), politik, diskriminasi, pornografi, maupun hal-hal yang dapat menjatuhkan pihak lain atau melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
    4. Penjual harus bersikap tertib, jujur, transparan dan bertanggungjawab dalam melakukan pengadaan barang/jasa di SIPLah BizOne.
    5. berkewajiban untuk menyesuaikan pemasukan yang didapat sesuai dengan klasifikasi yang sudah diatur dalam jenis surat izin usaha yang dimilikinya, jenis-jenis yang tercangkup antara lain :
      • Mikro
        Kekayaan bersih maksimal 50 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau penghasilan maksimal 300 Juta/tahun
      • Kecil
        Kekayaan bersih maksimal 50 Juta-500 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau penghasilan maksimal 300 Juta-2,5 Miliar/tahun
      • Menengah
        Kekayaan bersih maksimal 500 Juta-10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau penghasilan maksimal 2,5 Miliar-50 Miliar/tahun
    6. Barang yang diunggah oleh Penjual di situs SIPLah BizOne akan tampil setelah melalui tahapan verifikasi dalam waktu maksimal 5 x 24 jam (hari kerja).
    7. Penjual dilarang melakukan duplikasi produk atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat.
    8. Penjual tidak diperbolehkan mengubah data nama toko, email, dan nomor telepon yang sudah didaftarkan di SIPLah BizOne.
    9. Penjual wajib memberikan informasi tentang kondisi barang dengan menyatakan secara jelas status “Barang Baru” atau “Barang Tidak Baru”. Penjual dilarang untuk menjual Barang PALSU atau bajakan.
    10. Penjual wajib memberikan jaminan, bahwa Barang dapat diterima oleh Sekolah sesuai pesanan dan dalam kondisi baik.
    11. Penjual wajib menentukan harga Barang sudah termasuk PPN dan PPh, atau belum.
    12. Harga Barang yang ditampilkan belum termasuk biaya pengemasan dan pengiriman.
    13. Penjual wajib menanggapi pertanyaan atau keluhan dari Sekolah dan wajib melakukan negosiasi dengan Sekolah, pada fitur Nego dan/atau fitur Komplain. Kesepakatan yang terjadi antara Penjual dan Sekolah melalui fitur Nego dan/atau fitur Komplain, tidak menjadi tanggung jawab SIPLah BizOne atau PT Sandiarta Sukses.
    14. Harga yang tercantum dalam bukti transaksi sudah termasuk biaya pengemasan, dan pengiriman.
    15. Penjual dilarang memanipulasi harga Barang dan dilarang menetapkan harga yang tidak wajar untuk Barang yang ditawarkan di SIPLah BizOne.
    16. Kesalahan dalam penulisan harga Barang atau informasi lain yang tercantum di SIPLah BizOne adalah sepenuhnya tanggung jawab Penjual.
    17. Penjual dapat memilih untuk menerima atau menolak pesanan dalam waktu maksimal 2 x 24 jam (hari kerja). Apabila Penjual tidak merespon, maka pesanan akan otomatis dibatalkan.
    18. Penjual harus memiliki komitmen untuk melakukan pengiriman sesuai dengan tanggal pengiriman pesanan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
    19. Penjual memberikan pilihan kurir pribadi untuk melakukan pengiriman pesanan selain jasa pengiriman yang disediakan SIPLah BizOne.
    20. Dalam pengiriman pesanan Barang, Penjual wajib memasukkan BAST (Berita Acara Serah Terima) agar dapat ditandatangani oleh Sekolah.
    21. Penjual dapat mengingatkan Sekolah untuk melakukan konfirmasi penerimaan Barang yang dipesan agar selanjutnya Penjual dapat menerbitkan faktur tagihan.
    22. Penjual akan menerima pembayaran dari Sekolah setelah faktur tagihan diproses oleh Sekolah.
    23. SIPLah BizOne akan meneruskan pembayaran ke Penjual 1 x 24 jam setelah dana dari Sekolah diterima dan diverifikasi. (Proses verifikasi pembayaran termasuk proses verifikasi dokumen BAST dan slip pembayaran yang diunggah oleh sekolah, jika terdapat ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen maka perlu adanya konfirmasi ke pihak sekolah).
    24. Dalam hal terjadinya pembayaran atas hasil penjualan dari SIPLah BizOne ke Penjual, maka SIPLah BizOne berhak memotong langsung biaya layanan transfer antar bank sesuai ketentuan bank asal.

    Hak dan Kewajiban Pembeli:

    1. Setiap Pembeli dapat melakukan pengadaan dan pembelian Barang dan Jasa Sekolah dalam laman SIPLah BizOne yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini, sehubungan dengan pengadaan Barang dan/atau Jasa yang diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan Sekolah dengan menggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan batasan transaksi pengadaan/pembelian dengan nilai sebesar Rp 2.000.000.000,- per-transaksi.
    2. Pembeli berhak mendapatkan Barang dan Jasa sesuai dengan yang telah dipesan oleh Pembeli sebelumnya melalui SIPLah BizOne, dengan ketentuan Barang dan Jasa tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan secara sepihak oleh Pembeli apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SIPLah BizOne.
    3. Setelah Pembeli menerima Barang dan/atau Jasa dari Penyedia yang ditandai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), maka Pembeli berkewajiban untuk mengirimkan BAST yang telah ditandantangani Penyedia dan Pembeli ke SIPLah blibli.com melalui fitur yang tersedia.
    4. Setiap Pembeli berkewajiban untuk membayar penuh atas transaksi yang dilakukan di SIPLah BizOne sesuai dengan ketentuan transaksi dan pembayaran dengan memperhatikan secara detail setiap detail digit angka yang ditentukan.
    5. Setiap Pembeli menyadari bahwa hanya Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang berhak dan berwenang menjadi pihak/perwakilan untuk mewakili Sekolah sebagai Pembeli dalam SIPLah BizOne, yang termasuk namun tidak terbatas pada melakukan pengadaan dan pembelian Barang dan/atau Jasa melalui SIPLah BizOne, menerima Barang dan menandatangani BAST, dan mengkonfirmasi pembayaran atas transaksi pengadaan/pembelian Barang dan/atau Jasa. Oleh karenanya apabila tindakan-tindakan tersebut dilakukan pihak lain yang bukan Kepala Sekolah dan Bendahara BOS akan menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.
    6. Setiap Pembeli berhak untuk memperoleh informasi atas setiap transaksi pengadaan/pembelian yang dilakukan dalam SIPLah BizOne, yaitu informasi terkait proses pemesanan dan pengiriman barang, dan informasi riwayat transaksi Pembeli.
    7. Pembeli dilarang untuk melakukan kecurangan (fraud) yaitu suatu tindakan yang disengaja dengan cara apapun untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan baginya atau pihak lainnya yang bekerja sama Pembeli, yang menyebabkan kerugian bagi BizOne, mitra BizOne, pengguna lain di SIPLah BizOne dan pihak-pihak lainnya.

    Hak dan Kewajiban Pengawas:

    1. Pengawas berhak untuk mendapatkan data/informasi terkait Penyedia yang terdaftar dalam SIPLah BizOne dan transaksi pengadaan/pembelian Barang dan/atau Jasa yang dilakukan setiap Pembeli melalui SIPLah BizOne dengan memberikan permintaan kepada pihak BizOne.
    2. Atas pemberian atau perolehan data/informasi sebagaimana dimaksud dalam poin a, Pengawas bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dari data/informasi tersebut sesuai dengan ketentuan privasi yang berlaku dalam SIPLah BizOne.

    Note:

    Syarat dan Ketentuan yang berlaku saat ini mungkin dapat berubah suatu saat dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan dalam laman www.siplah.bizone.co.id, maka pengguna (penjual dan/atau pembeli) dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan.